Terdaftar:   Rabu, 8 Agustus 2018 05:25
Selesai : Kamis, 9 Agustus 2018 16:23 (1,5 hari dari pendaftaran)

Dikirim oleh:   Priyo Utomo     0858117xxxxx

Pertanyaan:

1. Dasar Hukum Pembentukan Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta 2.Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta (apabila belum tercantum pada dasar hukum)

Jawaban :

Terima kasih pak Priyo Utomo atas pertanyaannya. Terkait dengan pertanyan tersebut kami sampaikan sebagai berikut : 1. Bahwa pembentukan Balai Besar Kerajinan dan Batik dengan dasar hukum Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 46/M-IND/PER/6/2006 Tentang Organisasi dan Tata kerja Balai Besar kerajinan dan Batik. 2. Terkait dengan Uraian tugas pokok dan fungsi jabatan, jawabannya terlampir. terima kasih
Lampiran : Organisasi_BBKB_permenperin_46_2006.pdf

Kembali